Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid-19.
Perwali ini akan diberlakukan pada hari Minggu, 10 Juli 2020.
“Perwali ini adalah kelanjutan dari Perwali sebelumnya yang disempurnakan,” kata Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri, Rabu 8 Juli 2020.
Warga yang dikecualikan dalam Perwali tetap harus menunjukkan surat tugas kepada petugas yang berjaga di posko. Akan beroperasi di perbatasan Kota Makassar.
Surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.
- Perempuan Penentu Peradaban: Pilar Utama Pencetak Generasi Gemilang
- Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
- Klinik Gigi Daengtisia Gelar Pelatihan Gigi Palsu dengan Dukungan dari PDGI Makassar dan Prodi Prostodonsi FKG UNHAS
- Rayakan HUT ke-80, BNI Tebar Promo hingga Rp8 Juta untuk Nasabah
- Pedagang Es Kelapa Muda Rotterdam Pindah ke Depan Pasar Kampung Baru, Lebih Nyaman
“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari instansi tempat mereka bekerja,” ungkapnya.
Sabri menambahkan, diluar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 yang bisa didapatkan di Puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.
“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas Daerah, bisa dikeluarkan oleh Puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang ingin membaca lebih lengkap isi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 bisa diunduh DISINI
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
