Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid-19.
Perwali ini akan diberlakukan pada hari Minggu, 10 Juli 2020.
“Perwali ini adalah kelanjutan dari Perwali sebelumnya yang disempurnakan,” kata Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri, Rabu 8 Juli 2020.
Warga yang dikecualikan dalam Perwali tetap harus menunjukkan surat tugas kepada petugas yang berjaga di posko. Akan beroperasi di perbatasan Kota Makassar.
Surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.
- Jejak Perjalanan ESG PT Vale 2026: Menavigasi Tantangan, Memberi Dampak Besar
- Hari Jadi ke-163 Jeneponto, Gubernur Bawa Dukungan Rp10 Miliar, Komitmen Kemajuan Daerah
- Hari Jadi ke-163, Bupati Jeneponto Paparkan Capaian dan Rancang Masa Depan
- Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari instansi tempat mereka bekerja,” ungkapnya.
Sabri menambahkan, diluar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 yang bisa didapatkan di Puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.
“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas Daerah, bisa dikeluarkan oleh Puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang ingin membaca lebih lengkap isi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 bisa diunduh DISINI
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
