Pemerintah Kota Makassar telah mengambil langkah konkret untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di kota tersebut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Penerapan Perwali nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar dinilai belum efektif. Sejumlah pengendara masih mengabaikan aturan tersebut.
Peraturan Wali kota (Perwali) Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 segera diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare.
Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota terkait tatanan kebiasaan baru di Hotel, Wisma, Penginapan, Homestay atau Villa di Kota Palopo.