Terkini, Jeneponto – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 27 Nopember 2024 mendatang, partai politik mulai bergegas untuk mencari figur terbaik yang bakal diusung pada pesta demokrasi yang akan berlangsung serentak di Indonesia.
Seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Jeneponto yang telah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Partai yang di nahkodai oleh mantan Sekda Jeneponto, H.Muhammad Sarif Patta mulai membuka pendaftaran mulai hari ini, 29 April 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Desk Pilkada DPC PKB Jeneponto, Hardianto Haris, Senin, 29 April 2024.
“Insya Allah, DPC PKB Jeneponto mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto hari ini, Senin, 29 April sampai Juni 2024,” Kata Hardianto Haris.
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
- Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf Dapat Suntikan Dana Rp1 Miliar dari Pemprov Sulsel
Lebih lanjut Hardianto Haris menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029.
“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar dan dilampirkan saat mengembalikan formulir pendaftaran yakni, 1. Fotocopy KTP Elektronik. 2. Fotocopy Ijazah lengkap dari SD sampai SMA atau Ijazah Perguruan Tinggi. 3. Surat Pernyataan kesediaan bakal menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati. 4. Surat Pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI. 5. Visi dan Misi calon Bupati dan calon Wakil Bupati dan 6. Pas foto,” Jelas Hardianto Haris.
Menurutnya, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dibuka untuk umum,”Pendaftaran dibuka untuk umum dan tidak dibatasi dan batasan waktu pengembalian formulir awal bulan Juni, hal itu sesuai juknis yang dikeluarkan DPP PKB,” Ungkapnya.
Terkait dengan seleksi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto, Hardianto Haris mengatakan, DPC PKB Jeneponto hanya punya wewenang menerima pendaftaran.
“Untuk proses selanjutnya formulir serta kelengkapan berkas tersebut diserahkan ke DPW PKB Sulsel dan ke DPP PKB di Jakarta. Yang kemudian DPP akan mengagendakan untuk dilakukan Uji Kemampuan dan Kompetensi (UKK) terhadap calon Bupati dan calon Wakil yang mendaftar,” Terangnya.
Pendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati di DPC PKB dalam waktu dekat atau lebih dahulu, diwajibkan hadir pada acara Halal Bihalal bersama Ketua DPP PKB.
“Halal Bihalal Insya Allah akan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2024 Di Kota Makassar,” Tutup Hardianto Haris.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
