DPP Copot Wakil Bupati Jeneponto dari Ketua DPC, Ini Penggantinya

DPP Copot Wakil Bupati Jeneponto dari Ketua DPC, Ini Penggantinya

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id,Jeneponto – Kabar terkait Ketua DPC Gerindra Kabupaten Jeneponto diganti terkuat dengan beredarnya SK pergantian susunan personalia dewan pimpinan cabang partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 31 Oktober 2019 lalu.

Dimana SK Pergantian susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jeneponto tertuang dalam Surat keputusan DPP Gerindra nomor : 10-0694/Kpts/DPP GERINDRA/2019, Tentang susuna personalia dewan pimpinan cabang partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 31 Oktober 2019.

Sesuai dengan SK itu, DPP Gerindra mengeluarkan SK tersebut dengan menimbang bahwa demi kelancaran jalannya organisasi di wilayah Kabupaten Jeneponto, dalam rangka mencapai tujuan partai Gerindra,maka dipandang perlu untuk mengesahkan pergantian pengurus DPC partai Gerindra Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

DPP Gerindra juga memperhatikan, keputusan rapat Ketua Dewan Pembina dengan Dewan Pimpinan Pusat partai Gerindra tanggal 30 Oktober 2019 lalu tentang pergantian pengurus DPC Gerindra Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

DPP Copot Wakil Bupati Jeneponto dari Ketua DPC, Ini Penggantinya
SK Pergantian susuna personalia dewan pimpinan cabang partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Jeneponto

SK DPP Gerindra nomor : 10-0694/Kpts/DPP GERINDRA/2019 itu, Memutuskan, mencabut surat keputusan dewan pimpinan pusat partai Gerindra nomor :09-0232/Kpts/DPP-Gerindra/2017 tertanggal 22 September 2017, tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dan nyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, juga memutuskan, susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dengan nama dan jabatan sebagaimana terlampir dan merupakan satu kesatuan dari surat keputusan ini.

Lampiran Surat Keputusan DPP nomor 10-0694/Kpts/DPP GERINDRA/2019 tertanggal 31 Oktober 2019, tentang susunan personalia pengurus DPC Gerindra Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, menetapkan, Ketua, Andi Baso Sugiarto,S.Sos,  Sekretaris, Salehuddin Rani,SE dan Bendahara, H Arifuddin,SE.

Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan. Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan di tanda tangani oleh  ketua Dewan Pembina/Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Gerindra, H Ahmad Muzani.

Andi Baso Sugiarto yang ditetapkan sebagai ketua DPC Gerindra Kabupaten Jeneponto, mengakui adanya SK DPP Gerindra tersebut,”Iya, betul, saya masih di Jakarta ini,” kata Andi Baso Sugiarto dengan singkat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.