Terkini, Jeneponto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto resmi mengesahkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, Sabtu, 20 September 2025, malam.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, Sekretaris Daerah H. Muh Arifin Nur, unsur Forkopimda, serta para pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2025 ini menjadi penting karena memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran.
“Selanjutnya Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Paris Yasir.
Paris Yasir juga memaparkan gambaran umum perubahan APBD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2025. Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1,325 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,398 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp72,693 miliar. Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2025 dipastikan berada dalam posisi zero defisit.
- Telkomsel Hadirkan Wi-Fi untuk Rumah dengan Banyak Sekat dan Kamar, Lebih Stabil dan Optimal
- Halal Bihalal Bersama Forkopimda Luwu Timur, PT Vale Jaga Komitmen untuk Kemajuan Daerah
- Frederik Kalalembang Kawal Pemulangan Jenazah TKI dari Laut Eropa ke Toraja, Keluarga Ucap Terima Kasih
- Delapan Kesebelasan Bakal Memperebutkan Tiket Semifinal Turnamen Bupati Cup I Jeneponto, ini Jadwalnya
- Promo Kartini Garuda Indonesia Makassar Berikan Cashback bagi Pengguna BNI
Lebih lanjut, Paris Yasir menegaskan bahwa dalam penyesuaian APBD Perubahan 2025 tidak ada penambahan anggaran, melainkan hanya pergeseran yang telah melalui kajian atas urgensi pelaksanaan kegiatan.
“Perubahan APBD ini merupakan harapan masyarakat. Tujuannya untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, serta tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Jeneponto dapat lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
