Terkini.id, Makassar – Di tengah gelombang penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Makassar, Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi, meminta pemerintah pusat untuk membahas kembali aturan tersebut.
“Bila ada gejolak di masyarakat berarti ada ketidaksukaan terhadap RUU Cipta Kerja,” kata Kasrudi, Jumat, 14 Agustus 2020.
Bila hal itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, Kasrudi mengaku mendukung penolakan tersebut sepanjang tak melanggar koridor hukum.
Kasrudi menilai di tengah pandemi saat ini, pemerintah seharusnya responsif terhadap suara rakyat. Terlebih, tak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan.
“Bila ada yang turun aksi artinya ada penolakan sebagian besar masyarakat. Perlu diliat lagi, perlu juga diperhatikan suara rakyat,” ungkapnya.
- Pasca Pembukaan, Satgas TMMD Ke-128 Geliat Bangun Rumah Layak Huni di Desa Arpal
- Motivasi Karyawan Perempuan, KALLA Hadirkan Kartini Talks Bersama Fauziah Zulfitri
- 6 Orang Siswa di Jeneponto Dirujuk ke RS, Kejang, Sesak hingga Diare Usai Makan Menu MBG
- Bupati Syaharuddin Beri Pesan Motivatif Menjadi Pemimpin kepada Ratusan Siswa di Sidrap
- Roadshow di Makassar, BukuAgen Perluas Akses Keuangan Masyarakat lewat UMKM
Di sisi lain, ia mengaku tak mampu memberi intervensi lantaran Omnibus Law merupakan produk DPR RI.
Seharusnya pemerintah pusat, kata dia, memperhatikan hal yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang.
“Saya berharap pemerintah pusat membahas ulang Omnibus Law,” pungkasnya.
Sejumlah pihak menduga poin-poin dalam Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuka ruang eksploitasi terhadap buruh.
Pasalnya, dalam RUU Cipta Kerja, tidak lagi diatur waktu kerja tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja. Atau, delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.
Padahal, hal itu sebelumnya diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
