Terkini.id, Makassar – Achmad Syarif, pengantar jasa ayam potong mengeluh lantaran kendaraan miliknya ditahan oleh PD Parkir Makassar Raya di perbatasan Gowa-Makassar.
Penahanan kendaraan tersebut untuk dimintai retribusi parkir komersial. Achmad menilai tindakan tersebut keliru dan tidak sesuai regulasi.
“Posisi kendaraan sementara jalan dimintai karcis bukan saat parkir. Bahaya hampir ditabrak petugas. Tiba-tiba muncul di tengah jalan,” kata Achmad, Senin, 19 April 2021.
Ia mengaku berencana akan mengadukan hal tersebut ke Ombudsman ihwal pelayanan publik. Achmad mengatakan tindakan PD Parkir sangat membahayakan pengendara.
“Kemarin saya tinggalkan dan tidak bayar, lagian apa dasar hukumnya saya harus bayar,” ungkapnya.
- Perumda Parkir Makassar Hadirkan Inovasi Parkir Digital di Kawasan On-Street, Uji Coba Sistem Digital
- Gunakan Badan Jalan Sebagai Lahan Parkir Bakal Dikenakan Iuran Progresif di Makassar
- PD Parkir Target Pendapatan Rp 23 M, Wali Kota Makassar: Masa Rp 500 M Tak Bisa
- Kemacetan di Kota Makassar Jadi Masalah Sosial Akut
- Tingkatkan PAD, PDAM Makassar dan PD Parkir Buka Peluang Kerja Sama
Ia mengatakan sering mengangkut muatan ayam potong. Namun, kata dia, kendati muatan kosong PD Parkir tetap saja menahan.
Menurutnya, angkutan komersil itu seperti angkot, taksi, Bus Damri, dan mobil daerah sebab memiliki plat kuning.
“Sebenarnya ini angkutan barang bukan komersial, sebenarnya yang komersial itu yang mengangkut penumpang kayak angkutan umum, bukan angkutan barang,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Dirut PD Parkir Makassar Raya Irham Syah Gaffar menyebut pihaknya terus memaksimalkan pungutan tarif jasa parkir angkutan komersial yang masuk di Kota Makasssar.
Sebab, potensinya cukup besar dan rata-rata angkutan komersial tersebut melakukan aktifitas di tepi jalan umum.
“Atas dasar tersebut dibuatlah opsi memungut tarif jasa lewar pos-pos komersial yang kami tempatkan di setiap batas kota yang masuk di Kota Makassar,” ungkapnya.
Pungutan tarif jasa parkir komersial ini berdasarkan Perda 17 Tahun 2006 dan SK Wali Kota No 64 tahun 2001.
Menurutnya, setiap pengguna jasa yang telah mendapat karcis lewat pos komersial maka sudah tidak dibebani lagi biaya parkir ketika melakukan aktifitas di tepi jalan Kota Makassar.
“Sepanjang ruas jalan tersebut tidak masuk dalam daerah larangan parkir, sehingga konsep jasa parkir komersial ini di pandang cukup efisien karena cukup membayar sehari sudah dapat berparkir di tepi jalan,” ungkapnya.
Irham mengatakan rata-rata pendapatan parkir komersial sebanyak 300 juta per bulan. Ia pun menyayangkan sikap masyarakat yang menolak bayar karcis parkir.
“Masa masuk ke kota tidak bayar parkirnya sementara bawa muatan, apa bedanya kalau masuk pasar? Pasti bayar juga toh,” kata Irham.
Setiap kendaraan muatan yang masuk ke Makassar harus memberikan kontribusi bagi PAD. Irham menyebut parkir komersial sudah sangat lama.
“Seharusnya pengendara jasa angkutan memahami dan tak perlu ditahan-tahan. Tidak perlu dimintaki itu kalau sudah ambil karcis,” kata Irham.
“Itu khusus untuk kendaraan mautan bukan kendaraan kosong,” sambungnya kemudian.
Saat ini, ada 5 jenis parkir di Makassar, antara lain, parkir tepi jalan umum, komersial, insidentil, parkir langganan bulanan, dan parkir elektronik.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
