Terkini.id. Palopo – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Palopo tahun 2018 akhirnya resmi ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan ranperda menjadi perda tersebut sah setelah dilakukan penandatanganan surat keputusan bersama DPRD dan Walikota Palopo, pada paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa 9 Juli 2019.
Wakil walikota palopo, Rahmat Masri Bandaso, (RMB) yang mewakili walikota mengungkapkan segala saran, masukan dan pendapat dari fraksi-fraksi di DPRD kota palopo sangat berharga dan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintahm
“Ini juga akan menjadi pegangan pemerintah saat ini dalam menjalankan roda pemerintahan ,” ungkap RMB.
Sebelum penandatanganan surat keputusan bersama, dilakukan pembacaan keputusan badan anggaran DPRD kota Palopo, yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Palopo Bakri Tahir.
- DPRD Kota Makassar Terima Kunjungan DPRD Palopo
- Rapat Paripurna, Wali Kota Palopo Serahkan 4 Ranperda ke DPRD
- Wali Kota Judas Serahkan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020
- Wali Kota Palopo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
- Pemkot-DPRD Palopo Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS
Rapat paripurna ke-19 masa sidang ke-2 tahun 2019 tersebut dipimpin Ketua DPRD, Harisal A Latief, dan diikuti anggota DPRD kota Palopo, para asisten, staf ahli dan pimpinan perangkat daerah serta camat lingkup pemkot Palopo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
