Terkini, Pangkep – Berdasarkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPRD Kabupaten Pangkep melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin, 10 Februari 2025.
Rapat paripurna DPRD Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tersebut berlangsung di ruang sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep.
Rapat Paripurna ini membahas dua point, yakni:
a. Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Hasil Pilkada Tahun 2020.
b. Pengumuman Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
- Makin Kritis! Keluarga Besar, Parpol, Anggota DPRD hingga Sejumlah ASN Dikabarkan Tak Percaya Bupati Gowa
- Demi Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale-Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Akses Kesehatan
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
- Wabup Gowa Buka Kampoeng Eropa City Trail Run 2026, Didorong Jadi Kalender Event Tahunan Gowa
- PT Bumi Karsa Dorong Transformasi Digital Konstruksi lewat Penguatan Kompetensi BIM
Rapat Paripurna ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pangkep, Anggota DPRD Pangkep, dan seluruh Instansi yang bersangkutan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
