Terkini, Pangkep – Berdasarkan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPRD Kabupaten Pangkep melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin, 10 Februari 2025.
Rapat paripurna DPRD Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tersebut berlangsung di ruang sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep.
Rapat Paripurna ini membahas dua point, yakni:
a. Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Hasil Pilkada Tahun 2020.
b. Pengumuman Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers
Rapat Paripurna ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pangkep, Anggota DPRD Pangkep, dan seluruh Instansi yang bersangkutan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
