DPRD Pangkep Gelar Rapat Pengkajian Dua Ranperda Strategis

DPRD Pangkep Gelar Rapat Pengkajian Dua Ranperda Strategis

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Pangkep — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat pengkajian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025–2029.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang B Kantor DPRD Pangkep, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Umar Haya, SH, MH, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda, perwakilan eksekutif, serta unsur teknis dari Bappelitbangda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam rapat tersebut, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Asrul Asiking, menjelaskan bahwa kedua Ranperda telah melalui tahapan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan. Ia juga memastikan bahwa pengajuan pembahasan Ranperda telah disampaikan secara resmi ke DPRD melalui surat resmi pemerintah daerah.

Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Asrul menegaskan bahwa penyusunannya telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, serta telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Pangkep menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD 2025–2029 mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen perencanaan tersebut juga telah disusun dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPJPD, serta dokumen perencanaan lainnya baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Baca Juga

Dalam diskusi, Bapemperda DPRD mengingatkan tim penyusun dari Bappelitbangda untuk mematuhi ketentuan batas waktu penetapan Perda RPJMD sebagaimana diatur dalam regulasi. Pengkajian substansi secara lebih mendalam terhadap kedua Ranperda akan dilakukan pada tahap pembahasan lanjutan.

Sebagai penutup, Bapemperda menyatakan bahwa kedua Ranperda yang diajukan telah memenuhi kelayakan secara administratif maupun substantif untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku. Hasil pengkajian ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.