Terkini, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD. Kegiatan ini mengusung agenda utama pengkajian terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD, Umar Haya, SH, MH dan dihadiri oleh Wakil Ketua Ririn Prakarsa, SH, serta para anggota Bapemperda lainnya. Turut hadir Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Mashuri, SH, beserta sejumlah pejabat dan staf Sekretariat DPRD.
Pengkajian yang dilakukan meliputi proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan DPRD sebelum disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD.
Dalam pemaparannya, Mashuri, SH menyampaikan bahwa penyusunan rancangan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam Pasal 192 dan 196.
Selain itu, penyusunan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 63, yang mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Rancangan Peraturan ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 hingga 63 PP No. 12 Tahun 2018. Setelah melalui pembahasan internal di lingkungan DPRD, rencana peraturan ini selanjutnya akan difasilitasi dan diasesmen oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
- Sensasi Bersantap di Ketinggian, Dome Baru Hyatt Place Makassar Tawarkan Pengalaman Premium
- Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
- Kalla Beton Suplai Precast U-Ditch untuk Paket Pembangunan Embung di IKN
Proses ini merupakan bagian dari tahapan pembinaan dan penyempurnaan produk hukum daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Di akhir rapat, pimpinan dan anggota Bapemperda menyepakati bahwa Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan telah memenuhi unsur substansi dan prosedural yang diperlukan.
Hasil pengkajian tersebut akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
