Terkini, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK), Rabu (24/9/2025) di Ruang Sidang B Kantor DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., dan dihadiri seluruh anggota dewan. Agenda ini dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Umar Haya, SH., MH., dalam laporannya menyampaikan bahwa Pansus DPRD telah melakukan serangkaian pembahasan atas rancangan peraturan ini. Menurutnya, tata cara beracara Badan Kehormatan menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas dan disiplin anggota dewan, termasuk dalam menangani pengaduan masyarakat, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, hingga pemberian sanksi.
“Pansus bersama seluruh anggota DPRD sepakat bahwa tata beracara ini sangat diperlukan untuk menjaga marwah dan citra lembaga legislatif daerah. Dengan adanya aturan ini, Badan Kehormatan diharapkan bisa bekerja lebih profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan kode etik, sehingga kepercayaan publik terhadap DPRD dapat terus ditingkatkan,” jelas Umar.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, menegaskan bahwa persetujuan rancangan peraturan ini sejalan dengan amanat Pasal 192 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 88 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, rancangan peraturan DPRD tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan fasilitasi.
- Sensasi Bersantap di Ketinggian, Dome Baru Hyatt Place Makassar Tawarkan Pengalaman Premium
- Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
- Kalla Beton Suplai Precast U-Ditch untuk Paket Pembangunan Embung di IKN
Dengan disahkannya aturan ini, DPRD Pangkep berharap kinerja Badan Kehormatan semakin kuat sebagai lembaga internal yang menjaga martabat dan etika kedewanan di daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
