Terkini.id, Jakarta – Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga mempertanyakan kebijakan yang dilayangkan Anies Baswedan melalui pemprov DKI Jakarta soal revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.
Ia pun menyayangkan kebijakan Anies yang tak mengikuti aturan pemerintah pusat dalam merumuskan besaran UMP.
Dengan begitu, Pandapotan menduga bahwa revisi kenaikan UMP Anies atas dasar pencitraan belaka.
Hal itu lantaran kebijakan tersebut sudah jelas telah melanggar aturan pemerintah pusat.
“Jangan mempermainkan aturan-aturan untuk pencitraan. Kan bisa jadi kegaduhan, Pak. Enggak elok, Pak, memanfaatkan aturan untuk pencitraan zaman sekarang,” kata Pandapotan dikutip dari Voi, Senin, 27 Desember 2021.
Tak hanya itu, Pandapotan juga menanggapi pernyataan Anies yang merevisi besaran UMP atas dasar ingin memberikan keadilan. Padahal, ia menganggap revisi kenaikan UMP tidak adil bagi pengusaha kecil.
“Kalau kita bicara keadilan, keadilan itu bukan hanya satu kelompok, semua kelompok. Karena gubernur itu adalah me-manage kebijakan yang dia buat, me-manage warganya, itu yang saya sayangkan,” ungkap Pandapotan.
Seperti diketahui, Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935.
Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.
Nah, bagaimana menurut Anda?
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.