dr Lois Owien Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hoaks Covid-19

dr Lois Owien Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hoaks Covid-19

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks Covid-19. Terkait heboh komentar dr Lois Owien yang mengatakan tidak percaya adanya virus corona dan unggahannya yang disinyalir menyesatkan publik, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menganggap ia terbukti menyiarkan berita hoaks atau kabar bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.

“(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” terang Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Agus mengatakan, Lois disangkakan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Lois ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 sore. Kasusnya selanjutnya dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.

Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.

Ramadhan menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.

Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

“Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,” imbuh Ramadhan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.