Terkini.id – Meski sempat menginap semalam di tahanan, dr Lois Owien akhirnya kembali dibebaskan pihak Bareskrim Polri.
dr Lois dibebaskan oleh polisi setelah membuat pengakuan mengejutkan jika dirinya bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri.
Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, jika alasan Polri membebaskan Dokter Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Yang bersangkutan (Dokter Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet Selasa 13 Juli 2021.
Slamet menambahkan, faktor lain dr Lois dibebaskan karena Polri kini mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
- Hoax dr Lois Soal Obat Covid-19 Renggut Nyawa, Anak Korban: Dampaknya Luar Biasa, Ayah Saya Percaya
- Viral, Muslimah Dukung Pernyataan dr Lois Owien: Keluargaku Makan Obat Malah Jadi Drop
- Polisi: dr Lois Owien Akui Kesalahannya atas Kasus Hoaks Covid-19
- dr Lois Owien Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hoaks Covid-19
- Sebut Kematian Syekh Ali Jaber Sia-Sia, dr Lois: Akibat Percaya Alat Abal-Abal dan Salah Diagnosis!
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” katanya.
Sempat Ditahan dan jadi Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. Dia sebelumnya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 12 Juli 2021 malam.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Agus kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
