Terkini, Makassar – Dua mantan Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) Perseroda, Rendra Darwis dan Dedy Irfan Bachri menyampaikan bakal segera membuktikan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan eks Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Rendra sebelumnya diberhentikan oleh Bahtiar sebagai Direktur Utama PT SCI dan Dedy sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT SCI.
Hal tersebut disampaikan Rendra dan Dedy seusai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam sidang itu, tidak dihadiri oleh pihak Penjabat Gubernur sebagai tergugat.
Rendra dan Dedy melayangkan gugatan dengan perkara Nomor 44/G/2024/PTUN MKS tentang pemberhentian mereka dari PT SCI Perseroda. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 220/II/Tahun 2024 tertanggal 22 Februari 2024.
“Setelah persidangan pendahuluan ini, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian bukti-bukti dalam pokok gugatan kami,” ujar Rendra.
- Matangkan Persiapan Porsenijar, Wakil Bupati Sidrap Tinjau Langsung Kesiapan Lokasi
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
- Kasus Pengadaan Seragam Gratis Pemkab Lutim Naik Penyidikan, Jaksa Segera Ekspose Perkara
- Hj. Rita A. Latief, Sosok Perempuan Aktif yang Menguatkan Peran Publik dan Keluarga
Rendra mengatakan, akan membuktikan bahwa tindakan Bahtiar Baharuddin saat menjadi Penjabat Gubernur telah melanggar wewenang dan melabrak seluruh prosedur dalam mengeluarkan keputusan.
Menurut kuasa hukum Rendra dan Dedi, Acram Mappaona Azis, terbitnya SK Nomor 220 tersebut menuai polemik, karena diterbitkan di saat PT SCI Perseroda sedang melakukan negosiasi join operation dengan PT Antam, Tbk. Negosiasi itu, kata Acram, mengenai pengelolaan wilayah usaha pertambangan di kawasan eks PT Vale.
Dalam proses tersebut, sambung Acram, tiba-tiba beredar desas desus pergantian direksi. Informasi pergantian itu baru disampaikan kepada Rendra dan Dedy pada 1 Maret 2024.
“Gugatan ke PTUN dilayangkan setelah klien kami menempuh upaya administrasi, berupa keberatan dan banding administrasi. Klien kami ingin mendapatkan kepastian hukum,” ujar Acram.
Adapun dalil yang diajukan ke PTUN Makassar terkait dengan kewenangan Penjabat Gubernur melakukan pemberhentian direksi Perseroda, dikaitkan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Wali Kota, dan Penjabat Bupati tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
