Acram menjelaskan, pengangkatan Rendra dan Dedy telah melalui proses seleksi yang dilakukan di masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Salah satu rencana strategis pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan yang diamanahkan ke PT SCI adalah pengelolaan lahan eks PT Vale, joint venture dengan PT Antam, Tbk.
Menurut Acram, hal yang dianggap merugikan kepentingan hukum Rendra dan Dedi, adalah SK Nomor 220/II/Tahun 2024 adalah terkait dengan rencana kerja anggaran perusahaan yang belum dilaksanakan. Selain itu, tidak terdapat alasan prosedur maupun substansi dalam penerbitan SK yang menjadi surat sengketa tersebut.
Sebelumnya, gejolak di PT SCI bermula saat Penjabat Gubernur Sulsel mengangkat Tanri Abeng sebagai Komisaris Utama PT SCI, tanpa melalui suatu proses seleksi. Selain itu, Tanri Abeng juga telah melampaui batas umur yang dipersyaratkan undang-undang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Yahun 2017 tentang BUMD dan Peremendagri Nomor 37 tahun 2018, mensyaratkan usia masksimal komisaris Perseroda adalah 58 tahun, dan untuk direksi maksimal 56 tahun.
Dalam gugatan juga disebutkan pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik. Acram mengatakan, dari sisi kemanfaatan, surat sengketa tidak memberikan manfaat langsung bagi warga masyarakat, tapi justru sebaliknya menimbulkan permasalahan, karena tidak diterbitkan menurut prosedur yang benar.
- Matangkan Persiapan Porsenijar, Wakil Bupati Sidrap Tinjau Langsung Kesiapan Lokasi
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
- Kasus Pengadaan Seragam Gratis Pemkab Lutim Naik Penyidikan, Jaksa Segera Ekspose Perkara
- Hj. Rita A. Latief, Sosok Perempuan Aktif yang Menguatkan Peran Publik dan Keluarga
“Demikian halnya dengan kepastian hukum, dan diskriminasi, dimana jabatan komisaris dan direksi bisa dengan sesuka hati dirombak oleh kepala daerah. Hal tersebut tidak bisa terus dibiarkan dengan lahirnya semangat baru dalam pengelolaan BUMD tertuang dalam PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” imbuh Acram.
Rencananya, sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Budiamin Rodding dan dua hakim anggota masing-masing Baharuddin dan Taufik Adhi Priyanto akan berlangsung pekan depan. Agendanya adalah pembuktian, penyampaian dalil, dan jawab menjawab antara penggugat dan tergugat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
