Dua Perwali Yang Mengatur Sanksi Pelanggaran Covid-19, Dinilai Salah Kaprah

Dua Perwali Yang Mengatur Sanksi Pelanggaran Covid-19, Dinilai Salah Kaprah

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id — Pemerintah Kota Makassar telah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19. Tak tanggung-tanggung, dua Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi dasar hukum menerapkan sanksi pelanggaran protokol covid-19.

Denda bagi pelanggar protokol bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

“Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali No 51 Tahun 2020 dan Perwali 53 Tahun 2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36 Tahun 2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” Asisten I Kota Makassar, M Sabri, Senin 14 September 2020.

Menurutnya, sanksi denda tersebut akan diberlakukan terhadap masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. 

Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perwali.

Baca Juga

“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali No 51 Tahun 2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Azwar menilai Perwali No 51 dan 53 yang menerapkan sanksi seharusnya taat asas perundang-undangan. 

Ia menegaskan Perwali tak mengatur soal penerapan sanksi namun hanya sebatas penerapan protokol kesehatan. Ia menilai Perwali yang diterapkan pemerintah kota salah kaprah.

“Perwali tidak dibenarkan, dalam UU mengatur pidana atau sanksi, UU sudah mengatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU pada pasal 15,” kata Azwar.

Azwar menegaskan ketentuan pidana hanya bisa ditetapkan di Undang-Undang, Perda Provinsi dan Perda kabupaten atau kota tidak dapat menjadi dasar penerapan sanksi. 

“Makanya perwali yg mengatur sanksi itu mesti diperdakan dulu agar ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Senada dengan Itu, Anggota Komisi A yang lain, Kasrudi menyebut perwali yang memuat sanksi menjadi lelucon dan bahan tertawaan masyarakat.

Pasalnya, kata dia, kapasitas Perwali hanya sebagai petunjuk teknis penerapan Perwali. Bukan untuk menerapkan sanksi.

Ia pun mengusulkan pemerintah kota membentuk pengawas perwali yang bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perwali di masyarakat.

“Pengawas semacam inspektur Covid-19 yang mengawasi pelaksanaan Perwali di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah kota tak menggunakan jalan pintas untuk memberi sanksi pelanggaran protokol Covid-19. Ia mengatakan pelanggaran hanya diatur melalui Perda.

“Kalau mau menerapkan sanksi seharusnya pemerintah kota bersurat ke DPRD, tidak apa-apa terlambat, tapi jangan melalui jalan pintas,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.