Terkini.id, Makassar – Diduga meminta uang dan rumah ke salah satu calon legislatif (caleg), anggota KPU Kabupaten Jeneponto akan disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kamis. 21 Oktober 2021.
Mantan caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Puspa Dewi Wijayanti melaporkan anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ekawaty diduga menerima gratifikasi atau bertindak tercela di luar tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam aduannya, Puspa Dewi mengadukan bahwa teradu Ekawaty Dewi telah meminta sejumlah uang kepada dirinya yang menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019 lalu. Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota KPU tersebut juga pernah mengajaknya bertemu pada 12 Desember 2018 di salah satu hotel wilayah Kota Makassar. Dia meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Jeneponto. Mengutip dari Inews.
Sementara, Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, sidang akan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel. Agendanya mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi.
- Polisi Telusuri Jejak Anggaran Pilkada Soppeng Rp43 M, KPU Diduga Tak Transparan
- KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Sulsel 2024
- KPU Pastikan Debat Kedua Pilkada Soppeng Tetap Digelar
- Dua Pasangan Cabup dan Cawabup Soppeng Sepakat Menolak Debat Kedua, KPU Belum ada Pembatalan Resmi
- 101.836 KPPS se-Sulawesi Selatan di Lantik Secara Serentak
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
