Terkini.id, Makassar – Kepemilikan e-KTP oleh warga asing hingga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 masih menjadi polemik yang serius.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan, setelah heboh kasus NIK e-KTP milik salah satu warga asing terdaftar di DPT, kini pihaknya menemukan 103 warga asing yang juga masuk dalam DPT.
Pihaknya pun sudah melaporkan itu ke Komisi Pemilihan Umum.
“Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data,” ucap Zudan seperti dilansir dari cnnindonesia, Selasa 5 Maret 2019.
Dia mengungkapkan, data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis terhadap e-KTP WNA dan DPT.
Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, lanjutnya, sebanyak 103 nama yang tercantum dalam DPT. Setelah itu, Kemendagri memberikan data tersebut kepada KPU.
“Karena kalau urusan DPT kan KPU. kami menyerahkan data WNA yang masuk ke dalam DPT untuk dihapus,” ujar Zudan.
Zudan menjelaskan, 103 WNA yang terdaftar di DPT berasal dari Amerika Serikat, Eropa, dan Afrika.
Meski begitu, Zudan tidak merinci lebih jauh. Dia juga tidak menyebutkan secara gamblang negara-negara asal WNA yang dimaksud.
“Kisarannya itu Eropa, Afrika yang banyak itu kisarannya bukan negaranya. Kalau kisarannya itu Amerika, Eropa hingga Afrika,” tutur dia.
Zudan mengungkapkan, data WNA yang tercantum dalam DPT tidak hanya sama dari nomor induk kependudukan (NIK) saja, tetapi juga data keseluruhan.
Dia menyerahkan temuan Kemendagri tersebut kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, Zudan tidak bermaksud memaksa KPU untuk menindaklanjuti temuan Kemendagri itu.
Zudan menjelaskan, Kemendagri cuma membantu KPU untuk menganalisa data pemilih. Selebihnya, KPU yang berwenang untuk mengambil sikap.
“Kalau data kami dipercaya silahkan dipakai, kalau enggak, ya enggak apa-apa. Kami tugasnya cuma membantu,” kata Zudan.
Komentar KPU
Komisioner KPU Viryan Azis mengamini hal tersebut. Dia mengatakan Dukcapil Kemendagri memang menyerahkan data WNA yang memiliki e-KTP dan tercantum dalam DPT.
“Dukcapil hanya memberi data WNA yg punya KTP-el yang menurutnya ada di DPT, ” kata Viryan.
Meski begitu, Viryan mengatakan KPU masih menunggu Dukcapil Kemendagri memberikan data 1.600 data WNA yang memiliki e-KTP. Dia menyebut Kemendagri belum memberikan itu kepada KPU.
Dia menyebutkan, KPU baru akan mengecek secara utuh semua data WNA yang memiliki e-KTP, apakah tercantum dalam DPT atau tidak. Atas dasar itulah KPU menanti Kemendagri memberikan data lengkap WNA yang memiliki e-KTP.
“KPU yang akan akan menyelesaikan seluruh data WNA yang punya e-KTP dalam waktu sehari,” kata Viryan
“KPU dalam mengecek akan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi WNA namun hasil cek akan disampaikan secara terbuka untuk memenuhi kebutuhan publik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.