Terkini.id, Jakarta – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini belum sepenuhnya bebas murni sejak penahannya pada 12 Desember 2020 lalu, di Rutan Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada, Rabu 20 Juli 2022 hari ini.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id, Rabu 20 Juli 2022.
Ia menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” ucapnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020.
Ia menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
