Eks Bupati Lebak Klaim Kiai dan Ulama Banten Minta Perpanjangan Jabatan Jokowi, Sebut ini Pesan: Tolong Sampaikan ke Jokowi

Eks Bupati Lebak Klaim Kiai dan Ulama Banten Minta Perpanjangan Jabatan Jokowi, Sebut ini Pesan: Tolong Sampaikan ke Jokowi

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya mengklaim bahwa para kiai dan ulama menginginkan masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang hingga tiga tahun, sampai tahun 2027.

Dia mengatakan jika keinginan ini adalah sebuah pesan dari para kiai yang meminta untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menambah masa jabatannya sampai ekonomi bisa dipulihkan kembali.

Pesan ini disampaikan Mulyadi kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan di Lebak Banten.

“Pesan para kiai, ulama ini tolong sampaikan kepada pak Jokowi, minta disampaikan kepada Jokowi mau diperpanjang tiga tahun saja pak untuk selesaikan ekonomi”, kata Mulyadi, dikutip dari laman CNN Indonesia, Kamis 31 Maret 2022.

Dia mengklaim bahwa pesan itu murni adalah pesan dari kiai dan ulama terkait kepentingan politik.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Jokowi semata-mata hanya untuk pemulihan ekonomi yang merosot selama pandemic Covid-19 dua tahun terakhir.

“Doakan pak Haji, doakan pak Jokowi. Doakan pak Jokowi mau diperpanjang tiga tahun demi memulihkan ekonomi bangsa ke depan”, ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Apdesi menyerukan Jokowi untuk melanjutkan masa jabatannya hingga 3 periode. Deklarasi dukungan ini rencananya akan dilakukan usai lebaran Idul Fitri 2022.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan jika semua pihak harus menaati konstitusi terkait dukungan untuk menjabat hingga tiga periode. Hal ini disampaikan merespon seruan tiga periode oleh sejumlah warga Jawa Tengah yang menginginkan Jokowi melanjutkan masa jabatanya.

“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap kosntitusi”, kata Jokowi.

Masa jabatan presiden telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7 konstitusi menyebut jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dalam satu periode. Maksimal presiden dan wakil presiden lima tahun dalam satu periode.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.