Elizabeth Susanti: Anas Urbaningrum Korban Kriminalisasi SBY, Dia Tak Bersalah

Elizabeth Susanti: Anas Urbaningrum Korban Kriminalisasi SBY, Dia Tak Bersalah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Tersangka kasus UU ITE, Elizabeth Susanti menyebut terdakwa kasus mega korupsi Hambalang Anas Urbaningrum tak bersalah dan hanya menjadi korban kriminalisasi Pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Adapun video pengakuan Elizabeth Susanti sebut Anas Urbaningrum jadi korban kriminalisasi SBY terkait kasus Hambalang itu beredar di publik usai diunggah kanal YouTube Opa Achiem, seperti dilihat pada Kamis 2 Juni 2022.

Dalam video berjudul ‘Kriminalisasi Anas Urbaningrum TERKUAK’ itu, tampak terdengar suara Elizabeth Susanti membacakan testimoninya terkait kasus Hambalang yang menimpa Anas Urbaningrum.

Awalnya, Elizabeth lewat surat testimoninya itu meminta maaf sebesar-besarnya kepada Anas Urbaningrum.

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Elizabeth Susanti, alamat Roro 2 Surabaya. Melalui surat ini, memohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa saja yang pernah saya lakukan terhadap Mas Anas Urbaningrum,” ujar Elizabeth Susanti.

Baca Juga

Ia pun kemudian menyinggung pernyataan Nazaruddin yang menyebut Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet, padahal tidak.

“Pada waktu itu juga, nyanyian Nazaruddin dalam kasus Hambalang dan Wisma Atlet yang menyebut-nyebut Mas Anas terlibat, padahal tidak,” tuturnya.

Elizabeth Susanti: Anas Urbaningrum Korban Kriminalisasi SBY, Dia Tak Bersalah

Terkait kasus Hambalang itu, Elizabeth pun mengaku bahwa Ketua KPK ketika itu yakni Abraham Samad menolak pesanan SBY untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

“Di awal pengakuan Nazaruddin, Abraham Samad selaku ketua KPK pada waktu itu, saya diminta Pak SBY menunggu di sebuah kamar suite room Hotel Grand Hyatt Jakarta, sebenarnya menolak pesanan Pak SBY agar menjadikan Mas Anas Urbaningrum sebagai tersangka,” ungkapnya.

Pasalnya, kata Elizabeth, Abraham Samad saat itu tak bisa menjadikan Anas sebagai tersangka hanya berdasarkan pernyataan Nazaruddin.

“Menurut Abraham Samad ketika itu, tidak bisa menjadikan seorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang kuat hanya berdasarkan nyayian Nazaruddin,” kata Elizabeth.

Dia pun mengaku memiliki bukti terkait pernyataannya itu, baik berupa isi pesan chat BBM maupub rekaman pembicaraan.

“Semua bukti chat BBM, rekaman pembicaraan saya masih saya simpan, nanti pada saatnya akan saya berikan ke teman-teman semua lewat kuasa hukum saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Elizabeth juga mengakui bahwa dirinya juga ikut terlibat dalam upaya kriminalisasi terhadap Anas Urbaningrum tersebut.

“Bahwa benar saya menjadi bagian atau pelaku yang ikut dalam kriminalisasi Mas Anas Urbaningrum pada kasus Hambalang, karena waktu itu sayalah yang selalu diperintah Pak SBY dan Bu Ani menjadi perantara kepada Abraham Samad untuk mengontak imbalan beberapa US Dolar dan Rupiah pada Pak Abraham Samad,” bebernya.

Pada akhir testimoninya itu, Elizabeth Susanti menegaskan kembali bahwa Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang. Menurutnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu hanya menjadi korban kriminalisasi SBY dan Ani Yudhoyono.

“Di sini saya tegaskan bahwa Mas Anas Urbaningrum tidak bersalah pada kasus hukum yang dijalaninya saat ini. Mas Anas hanya korban kriminalisasi Pak SBY, Bu Ani,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.