Era Transformasi Kompetensi ASN, Pusdiklat KLHK Dorong Implementasi ‘Corporate University’

Era Transformasi Kompetensi ASN, Pusdiklat KLHK Dorong Implementasi ‘Corporate University’

R
Ismi Hehamahua
Redaksi

Tim Redaksi

terkini.id-Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung percepatan transformasi kompetensi ASN. Pusat Diklat SDM LHK pun mendorong implementasi corporate university. Demikian dituturkan Widyaiswara Dr. Budi saat mewakili Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan KLHK di Workshop Bangkom Teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas KLHK, pada Selasa (21/11/2023) di Bogor.

Dijelaskan lebih lanjut, Pengembangan Kompetensi atau Bangkom merupakan suatu Kewajiban,” tuturnya. Budi menjelaskan di dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023 ini telah terintegrasi di dalam pekerjaan dan sistem pembelajaran.

Era Transformasi Kompetensi ASN, Pusdiklat KLHK Dorong Implementasi ‘Corporate University’

“Implikasinya adalah sekarang menjadi bagian kewajiban dalam Bangkom ini,” ungkapnya.

Diterangkan lebih rinci bahwa Pengembangan Kompetensi dalam UU ASN Nomor 20/2023 menurut Pasal 49 bahwa Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.

“Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi,” jelasnya.

Selanjutnya sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN: Terintegrasi dengan pekerjaan, sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen manajemen ASN, dan terhubung dengan pegawai ASN lain lintas instansi pemerintah maupun dengan pihak terkait.

Implikasi UU ASN 20 Tahun 2023 atas perubahan UU 5 tahun 2014 ini menjabarkan beberapa hak dan kewajiban pegawai ASN. PNS dan P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengembangan kompetensi.

“Dahulu pada UU 5/2014 adalah metode Parsial namun pada UU 20/2023 memakai metode terintegrasi,”ucapnya.

Untuk implikasi peran pimpinan pada UU 5/2014 tidak dijabarkan namun pada UU 20/2023 mengamanatkan kepada Pimpinan JPT Utama, JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi serta mendukung pengembangan Pegawai ASN,” ungkap Budi mengutip penjelasan dari Taufik (LAN Rl, 2023 ).

Dikatakannya bahwa Peraturan LAN RI No.6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi atau corporate university.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.