“Sehingga sangat berperan dalam implementasi kebijakan corporate university yakni metode pembelajaran bagi ASN yang memadukan pendekatan klasikal dan non klasikal di tempat kerja untuk mendukung pengembangan organisasi,” jelas Budi.
Pengembangan kompetensi juga berdasar Peraturan LAN Nomor 10 tahun 2018 sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Bangkom dalam ASN terbagi atas 2 garis besar, yakni pendidikan (jalur sekolah S1, S2, S3 dan sebagainya), pelatihan klasikal (tatap muka, pelatihan sosio kultural, workshop hingga penataran). Sementara non klasikal yakni learning, manajemen sistem, outbound, pelatihan jarak jauh, mentoring dan lainnya.
Adapun untuk penyelenggaraan pengembangan kompetensi didasarkan pada rencana pengembangan kompetensi SDM LHK yaitu rencana pengembangan kompetensi disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan diklat.
“Membantu organisasi untuk menggunakan sumber daya secara efektif,” imbuhnya.
Budi menyebutkan terdapat 43 Jabatan Fungsional (Jafung) di KLHK, baik binaan dan non binaan KLHK mencapai 60,41%. Sebaran terbanyak dari binaan KLHK yaitu Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup.
“Selanjutnya non binaan KLHK meliputi Arsiparis, Pranata Komputer, Analis Kebijakan, Perencana, Analis Kepegawaian, Pranata Humas, dan seterusnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
