Erick Akan Panggil Bank Mandiri Gegara Tak Mau Beri Kredit Pegawai BUMN Karya

Erick Akan Panggil Bank Mandiri Gegara Tak Mau Beri Kredit Pegawai BUMN Karya

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Perusahaan pelat merah, Bank Mandiri disebut menghentikan kredit untuk para pegawai BUMN karya. Menteri BUMN Erick Thohir pun bakal memanggil petinggi bank BUMN terbesar itu.

Bank Mandiri ( Persero) sebelumnya diketahui menerbitkan surat edaran yang meminta para pekerjanya untuk tidak lagi memberikan fasilitas pinjaman kredit kepada pegawai tiga BUMN Karya.

Ketiga BUMN Karya yang karyawannya dilarang mendapat kredit tersebut adalah PT Wijaya Karya (WIKA), PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya serta anak perusahaan dan afiliasinya.

“Saya belum dapat beritanya, nanti saya panggil Bank Mandiri,” kata Erick di Menara Danareksa Jakarta dikutip dari suaradotcom, Rabu 26 Juli 2023.

Akan tetapi, menurut Erick dirnya tetap memastikan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan tetap memberi dukungan fasilitas kredit kepada BUMN Karya, lantaran perusahaan tengah menjalani penugasan pemerintah.

Baca Juga

“Jadi Himbara, saya rasa harus memetakan ulang ya. Nanti Himbara saya panggil supaya keberlanjutan pembangunan Indonesia jangan terhambat walaupun ada juga investasi private sector, boleh,” ucap Erick.

Sebelumnya, surat edaran Bank Mandiri ini viral setelah diunggah oleh Ronald A. Sinaga lewat akun Instagram pribadinya @brorondm.

Dalam postingannya Ronald menyertakan potongan gambar surat dari Bank Mandiri dengan nomor surat MNR.CCA/100/2023 terkait usulan penghentian kredit tersebut, tertanggal 27 Juni 2023. Ronald mengklaim surat tersebut didapatkannya dari salah seorang karyawan perusahaan.

“Gila-gila… dapet email kayak gini, dapet bocoran kayak gini, luar biasa,” ucap Ronald yang dilihat Suara.com, Rabu 26 Juli 2023.

“Sesama BUMN aja udah nggak bisa mendukung, nggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini,” tambah Ronald.

Berdasarkan salinan surat edaran tersebut, terdapat ringkasan dari isi dari surat tersebut. Pertama penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk sekma Asset Purchase (CAP).

Poin kedua, penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Lalu yang ketiga, dilakukan penguncian sistem (disensor) agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

“Karyawan-karyawan BUMN Karya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan BUMN. Jadi BUMN perbankan kasih surat edaran, dan saya sudah verifikasi dari beberapa temen yang kerja di bank, dan itu bener emailnya, surat edarannya bener,” lanjut Ronald.

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sedang coba dikonfirmasi tentang adanya surat edaran tersebut, tapi hingga berita diturunkan belum ada respons dari BMRI.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.