Fadli Zon Ingatkan Waspada Komunisme, Uki: Waspada Tu dengan yang Ada dan Mengancam, Misalnya Terorisme dan Doktrinasi Radikal

Fadli Zon Ingatkan Waspada Komunisme, Uki: Waspada Tu dengan yang Ada dan Mengancam, Misalnya Terorisme dan Doktrinasi Radikal

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Centre for Youth and Population Research, Dedek Prayudi menanggapi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon yang mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada terhadap gerakan komunisme.

Dedek Prayudi mengatakan bahwa hal yang perlu diwaspadai adalah hal yang jelas ada dan mengancam, seperti terorisme dan radikalisme.

“Waspada kok sama yang gak ada?” katanya pada Selasa, 5 April 2022.

“Waspada tu dengan yang ada dan mengancam misalnya waspada terorisme dan doktrinasi radikal. Termasuk doktrin anti kelompok radikal berarti anti Islam, berarti PKI,” sambungnya.

Sebelumnya, Fadli Zon ikut menyoroti pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mengikuti seleksi menjadi anggota TNI. 

Baca Juga

Dilansir dari VIVA, Fadli Zon mengatakan bahwa pernyataan Jenderal Andika sebenarnya sudah tepat karena tidak ada larangan bagi keturunan PKI menjadi TNI.

“Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI,” kata Fadli Zon dikutip dari Twitter @fraksi_gerindra, Minggu, 3 April 2022.

Anggota DPR ini mengatakan bahwa ideologi komunisme dan PKI masih terlarang hingga kini berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 dan UU No 27 tahun 1999.

Oleh karena itu, Fadli mengimbau, “harus tetap waspada dengan gerakan komunisme era saat ini.”

Apalagi, lanjutnya, masih ada yang berusaha memutarbalikkan sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus “Kamus Sejarah” yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama Hasyim Asy’ari.

“Juga komunisme ‘gaya baru’ yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, anti agama termasuk islamophobia,” kata Fadli Zon.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa meluruskan ketentuan seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Menurutnya, Tap itu tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis.

Oleh sebab itu, Jenderal Andika meminta anak buahya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI sebagai wujud penegakan hukum.

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.