Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini mengeluarkan aturan penggunaan toa masjid yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara.
Terkait aturan ini, Anggota DPR RI Fadli Zon merespon dengan mengatakan seharusnya Menag lebih fokus membenahi masalah besar yang terjadi seperti masalah haji dan umrah.
Fadli Zon menilai pengaturan penggunaan toa bukanlah masalah besar sehingga Menag harus turun tangan.
“Harusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala. Masak urusi bunyi toa?”, cuit Fadli Zon, dikutip dari akun Twitter pribadinya @fadlizon, Selasa 22 Februari 2022.

Kendati demikian, Menag menerbitkan SE ini sebagai bentuk toleransi antar umat beragama, mengingat Indonesia adalah negara yang multikultural.
- BKSAP DPR Serukan Dunia Usir Israel dari Wilayah Palestina
- DPR RI Suarakan Isu Palestina di Forum Internasional
- Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Fadli Zon: Tanda Nyatakan Perang terhadap Indonesia
- BKSAP DPR Ingatkan Krisis Gaza di Forum Parlemen G20
- BKSAP Soroti Respon Barat Cenderung Berpihak ke Israel: Harusnya Bersikap Adil dan Netral
Sejalan dengan itu, Dirjen Binmas Islam Kemenag, Komaruddin Amin menjelaskan mengenai dasar diterbitkanyya aturan ini.
Dia mengatakan aturan ini diberlakukan mengingat latar belakang masyarakat Indonesia tidak semuanya beragama Islam, olehnua itu ada yang membutuhkan suara di Masjid dan ada yang tidak membutuhkan.
“Latar belakang masyarakat kita sangat berbeda-beda ya, ada yang beragama Islam dan ada yang tidak beragama Islam, ada yang membutuhkan suara itu ada juga yang tidak membutuhkan”, kata Komaruddin Amin, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa 22 Februari 2022.
Adapun pedoman penggunaan pengeras suara Masjid dan Mushallah sesuai SE.No.05 Tahun 2022 Kementerian Agama , untuk ketentuan umum terdapat dua poin, yakni; Volume pengeras suara maksimal 100 db, dan pengumandangan adzan gunakan pengeras suara luar.
Untuk ketentuan shalat subuh, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau shalawat/tarhim dapat gunakan pengeras suara luar maks.10 menit, sedangkan pelaksanaan shalat, dzikir, doa dan kuliah subuh gunakan pengeras suara dalam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
