Terkini.id, Jakarta – Anggota Komisi I Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Politisi Teddy Gusnaidi. Hal itu dikarenakan Fadli Zon diduga melanggar kode etik terkait cuitannya soal UU Cipta Kerja.
“Hari ini, Senin, 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar pukul 11.05 WIB,” kata Teddy, Senin 29 November 2021.
Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya yang menyebut UU Cipta Kerja harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan memiliki banyak masalah sejak awal.
Fadli Zon juga mengatakan bahwa terlalu banyak ‘invisible hand’ pada UU tersebut. Sehingga seharusnya menurutnya, jika diperbaiki dalam dua tahun, artinya yangbelum diperbaiki tidak bisa digunakan.
Atas dasar itu, Teddy mengungkap 3 alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang ia maksuda. Pertama, salah satu fungsi DPR adalah sebagai Pembentuk UU, Teddy mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.
- BKSAP DPR Serukan Dunia Usir Israel dari Wilayah Palestina
- DPR RI Suarakan Isu Palestina di Forum Internasional
- Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Fadli Zon: Tanda Nyatakan Perang terhadap Indonesia
- BKSAP DPR Ingatkan Krisis Gaza di Forum Parlemen G20
- BKSAP Soroti Respon Barat Cenderung Berpihak ke Israel: Harusnya Bersikap Adil dan Netral
“Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR,” ujarnya.
Kedua, Teddy menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Sebab, menurutnya, Fadli Zon menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.
“Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu, saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri,” ungkapnya, dilansir dari Detikcom.
Ketiga dan yang terakhir, Teddy mengatakan berdasarkan keputusan MK, UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selama 2 tahun. Artinya, tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku setelah diputuskan oleh MK.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
