Terkini.id, Jakarta – Angkat suara mengenai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut UU tersebut seharusnya dibatalkan. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menyatakan bahwa UU ini merupakan inkonstitusional bersyarat.
Meski memerintahkan untuk memperbaiki dalam tempo 2 tahun, MK menyatakan UU ini tetap sah berlaku selama proses perbaikan.
Fadli Zon mengatakan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi serta memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.
“UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Sabtu 27 November 2021.
Ia pun menyatakan, terlalu banyak invisible hand atau tangan-tangan yang tidak terlihat di balik UU Ciptaker.
- BKSAP DPR Serukan Dunia Usir Israel dari Wilayah Palestina
- DPR RI Suarakan Isu Palestina di Forum Internasional
- Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Fadli Zon: Tanda Nyatakan Perang terhadap Indonesia
- BKSAP DPR Ingatkan Krisis Gaza di Forum Parlemen G20
- BKSAP Soroti Respon Barat Cenderung Berpihak ke Israel: Harusnya Bersikap Adil dan Netral
Lebih lanjut, Fadli berkata bahwa UU Ciptaker yang ada saat ini tidak bisa diimplementasikan selama perbaikan regulasi tersebut dilakukan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terlalu banyak ‘invisible hand”‘. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” cuitnya.
Hal berbeda dinyatakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. Ia menilai putusan MK terkait UU Ciptaker tidak lantas membatalkan UU Ciptaker.
Menurutnya, UU Ciptaker tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu dua tahun yang diputuskan MK.
“Supaya publik jangan salah persepsi seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Ciptaker tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan. Bahwa Putusan MK tidak membatalkan UU Ciptaker, dan menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun,” kata Christina, dikutip dari CNN Indonesia.
Ia juga menjelaskan, konsekuensi putusan MK itu juga berarti semua aturan pelaksanaan UU Ciptaker yang telah dibentuk selama ini tetap berlaku.
Sidang putusan MK pada Rabu 25 November 2021 lalu, menolak sebagian gugatan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun ke depan.
Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 25 November 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
