FIFGROUP Himbau Masyarakat Agar Berhati-hati Mengalihkan Kendaraan Kredit, Bisa Berujung Penjara!

FIFGROUP Himbau Masyarakat Agar Berhati-hati Mengalihkan Kendaraan Kredit, Bisa Berujung Penjara!

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar – PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami aturan hukum terkait pembiayaan kendaraan.

Salah satu poin krusial yang kerap dilanggar adalah larangan memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit yang dijaminkan dengan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.

Kasus terbaru terjadi di Makassar, di mana seorang bernama Nur Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar karena terbukti melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin.

Nur diketahui telah memindahtangankan satu unit motor Honda CRF 150L tahun 2023 yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain dan menerima imbalan sebesar Rp5juta. Akibat perbuatan ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil senilai Rp36,5 juta.

Atas tindakannya, Nur dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) Bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 364/Pid.B/2025/PN Mks.

Baca Juga

Perbuatan yang dilakukan oleh Nur seperti ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi:

“Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta”

Kepala Cabang FIFGROUP Makassar, Amir A R Mattola, menegaskan bahwa jalur hukum yang diambil perusahaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan sekaligus penegasan kembali atas segala bentuk upaya yang merugikan perusahaan.

“Maka kami berkomitmen serta mencadangkan hak-hak hukum kami untuk melindungi kepentingan perusahaan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” bebernya.

“Kami mencadangkan hak-hak hukum kami untuk melindungi kepentingan perusahaan dan masyarakat dari praktik pengalihan objek fidusia tanpa izin seperti ini sehingga menimbulkan efek jera,” tegas Amir.

Amir juga menambahkan, “praktek pengalihan objek fidusia saat ini banyak sekali terjadi di tengah masyarakat, Kami berharap ada efek jera dan pelajaran dari kasus ini baik khususnya kepada pelaku, maupun masyarakat secara umum sehingga pengalihan objek fidusia semacam ini tidak terjadi lagi”.

FIFGROUP mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu patuh terhadap ketentuan perjanjian pembiayaan dan tidak tergiur iming-iming keuntungan instan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

“Kami juga mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan khususnya pada kasus ini oleh aparat penegak hukum terkait hingga adanya putusan atas perkara ini” tandas Amir.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.