FPI: Sikap Rizieq Syihab yang Menolak Publikasi Hasil Swab Dilindungi Undang-undang

FPI: Sikap Rizieq Syihab yang Menolak Publikasi Hasil Swab Dilindungi Undang-undang

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyatakan menolak hasil tes swabnya diumumkan ke publik. Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun menjelaskan bahwa sikap itu dilindungi oleh undang-undang. 
Dengan begitu, menurut Aziz, tak ada keharusan untuk Rizieq membuka datanya itu ke publik. 

“Rekam medis sejatinya bersifat rahasia, prinsip itu pula yang dianut pengelola rumah sakit selama ini, sehingga mereka cenderung menolak permintaan atas rekaman medis,” ujar Aziz saat Minggu 29 November 2020 seperti dikutip dari tempo.

Adapun beberapa aturan yang membolehkan pasien merahasiakan rekam medisnya, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749A/Menkes/Per/XII/1989 Tahun 1989 tentang Rekam Medik/Medical Records. Dalam Pasal 11 Permenkes 1989 itu tertulis rekam medik merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya. 

Lalu di Pasal 57 ayat (1) UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. 

Aziz juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang dicuitkan di Twitter resminya pada 3 Maret 2020. Jokowi memerintahkan pihak rumah sakit dan pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus corona. 

Baca Juga

Sebelumnya viral di media sosial pernyataan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tak akan mengizinkan siapapun membuka data soal hasil swab test-nya ke publik. Pernyataan itu Rizieq tuangkan dalam sebuah surat. 

“Saya tidak mengizinkan siapapun membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab,” ujar Rizieq dalam surat tertanggal 28 November 2020.

Dalam surat tersebut tampak Rizieq membubuhkan tanda tangannya di atas meterai Rp 6.000. Selain itu, juga ada tanda tanda tangan Legal Counsel RS UMMI Nursal Fadhilah dan seorang lainnya yang menjadi saksi.

“Beliau keberatan (hasil swab test-nya dibuka ke umum),” ujar Aziz.

Surat pernyataan itu Rizieq Shihab keluarkan setelah Pemerintah Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan manajemen Rumah Sakit UMMI ke Polresta Bogor Kota, karena diduga menangani Rizieq Shihab tidak sesuai dengan prosedur rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya tak membuka hasil swab test Rizieq Shihab ke Satgas Covid-19.  

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.