Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo Jatim

Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo Jatim

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Sidoarjo –Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum  LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jatim berhasil menggagalkan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Hari Sabtu 11 Juni 2022. 

Tim Operasi berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial LN (24 tahun) yang merupakan seorang wiraswasta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tesebut, Tim Operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), 3 buah kandang besi, dan 2 buah telepon genggam merk Vivo. 

Saat ini ketiga satwa dilindungi telah dititiprawatkan di Balai Besar KSDA Jawa Timur dan tersangka LN telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100 juta.

Baca Juga

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi Undang–Undang,” ungkap Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiudin kepada media, Senin 13 Juni 2022.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi, modusnya terus berkembang termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” tegas Sustyo pungkas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.