Terkini.id, Kotamobagu – Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, dan Satuan Brimob Batalyon B Inuai, menangkap 5 penambang emas tanpa izin di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone, dan menyita satu excavator Hyundai, pada Jumat, 21 Februari 2020.
Kepala Balai TN Bogani Nani Wartabone, Supriyanto mengatakan, penambangan emas tanpa izin itu dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
“Kami berkomitmen terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kegiatan yang dapat merusak kawasan hutan,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Senin, 24 Februari 2020.

“Penangkapan ini bermula dari laporan hasil kegiatan patroli Resort Based Management Balai TN Bogani Nani Wartabone yaitu adanya kegiatan tambang emas tanpa izin di Potolo, Desa Tanoyan Selatan. Tim Gabungan SPORC, Polisi Kehutanan Balai TN Bogani Nani Wartabone, dan Satuan Brimob Batalyon B Unuai, menindaklanjuti informasi itu dengan penangkapan,” tegasnya.
- BNI Jamin Kelancaran Transaksi Nasabah Selama Libur Panjang Iduladha
- Podium Perdana Ramadhipa Warnai Debut Moto3 Junior di Spanyol
- Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM di Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat!
- Perkuat Posisi di Selat Malaka, Pelindo Gelar Soft Launching NTAA di Perairan Nipa
- Keisha Ratu Utami Peserta Pertama Lolos, ini 3 Nama Putri Utusan Sulsel ke Seleksi Paskibraka Nasional
Selanjutnya, Dodi menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
