Terkini.id, Bangka-Penyidik Gakkum KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka, termasuk pihak yang menghalangi proses penindakan yang sedang dilakukan. Setelah menetapkan tiga tersangka, kali ini penyidik KLHK menetapkan AD 51 tahun Kades Desa Cit Kecamatan Riausilip Bangka sebagai tersangka menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang illegal. Senin, 6 Juli 2020.
Heris Sunandar selaku tersangka pertama telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 milyar, serta dua alat berat dirampas negara. Selain itu, KLHK juga menindak pemodal kasus ini yaitu tersangka H alias AN 47 tahun dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10 miliar dan paling banyak Rp.100 miliar, sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan.
Selain itu Apin Kembang juga dijerat menggunakan Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, saat ini Handrian alias Apin Kembang sedang disidangkan di PN Sungai liat. Disamping itu Penyidik juga menetapkan tersangka DS alias Amuk yang bertempat tinggal di Jalan Kapten Suraiman Lingkungan Kudai Utara RT 01 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kec. Sungailiat Kab. Bangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait dengan status DS alias Amuk sebagai DPO, Harianto Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang mengingatkan, DS alias Amuk diminta untuk segera menyerahkan diri. “Kami tidak berhenti untuk mencari DS alias Amuk,” tegasnya.
Berkaitan penetapan AD sebagai tersangka Harianto menambahkan, penetapan AD sebagai tersangka perkara ini bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap Heris Sunandar pelaku penambangan illegal dalam Kawasan hutan Produksi Mapur. “Saat petugas akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) Oknum Kepala Desa bersama sama dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti, bahkan ada yang mengintimidasi supir 3 (tiga) unit trailer yang akan mengangkut barang bukti dengan ancaman jika tetap masuk ke lokasi trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti,” ujar Harianto.
- BNI Jamin Kelancaran Transaksi Nasabah Selama Libur Panjang Iduladha
- Podium Perdana Ramadhipa Warnai Debut Moto3 Junior di Spanyol
- Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM di Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat!
- Perkuat Posisi di Selat Malaka, Pelindo Gelar Soft Launching NTAA di Perairan Nipa
- Keisha Ratu Utami Peserta Pertama Lolos, ini 3 Nama Putri Utusan Sulsel ke Seleksi Paskibraka Nasional
Harianto menambahkan, AD Kepala Desa Cit dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) dari areal pertambangan dan membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cit dan 57 orang lainnya.
Atas tindakan ini, penyidik KLHK mempersangkakan AD dengan Pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Sementara itu, Supartono, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, menegaskan bahwa sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas bukan malah sebaliknya yaitu menghalangi-halangi aparat penegakan hukum yang sedang menjalankan tugas.
“Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana. Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya,” pungkas Supartono.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
