Terkini, Makassar — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM setelah terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang digelar Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 25 Mei 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ketua Majelis Sidang MKH, Yanto, menyatakan YM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan kategori pelanggaran berat.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto dalam persidangan.
Kasus ini bermula pada Maret 2024 saat YM menjanjikan kepada pelapor dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi.
- Aktivitas Bongkar Muat Pasar Kubis Kini Dipusatkan di Terminal Malengkeri
- BNI Jamin Kelancaran Transaksi Nasabah Selama Libur Panjang Iduladha
- Podium Perdana Ramadhipa Warnai Debut Moto3 Junior di Spanyol
- Perkuat Posisi di Selat Malaka, Pelindo Gelar Soft Launching NTAA di Perairan Nipa
- Keisha Ratu Utami Peserta Pertama Lolos, ini 3 Nama Putri Utusan Sulsel ke Seleksi Paskibraka Nasional
Untuk melancarkan proses tersebut, pelapor disebut mengirimkan uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp1 miliar.
Tak hanya itu, pelapor juga memberikan pinjaman sebesar Rp90 juta melalui fasilitas perbankan atas nama YM.
Namun dalam perjalanannya, pelapor mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM tidak sesuai dengan data resmi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Merasa ditipu, pelapor kemudian melayangkan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Makassar, kepolisian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial.
Dalam sidang etik, YM mengakui tidak pernah melakukan langkah apa pun untuk mengurus perkara kasasi tersebut. Ia bahkan mengaku hanya pergi ke Jakarta untuk meyakinkan pelapor, tanpa pernah mendatangi Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
