Gara-gara Joget Ular di TikTok, Pejabat Ini Dicopot dari Jabatannya

Gara-gara Joget Ular di TikTok, Pejabat Ini Dicopot dari Jabatannya

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Bondowoso – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pejabat di Bondowoso, Jawa Timur bergoyang TikTok dengan gaya joget ular di atas meja viral di media sosial.

Dilihat dari video yang beredar, Sabtu, 18 Juli 2020, tampak pejabat tersebut asik joget ular di unggahan aplikasi TikTok.

Ia melakukan gerakan tersebut di atas sebuah meja. Tak berselang lama, seorang wanita juga ikut melakukan joget ular tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang pejabat dalam video viral itu diketahui adalah Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Harry Patriantono.

Lantaran aksi jogetnya tersebut, ia pun dikabarkan telah dicopot dari jabatannya.

Baca Juga

Keputusan pencopotan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik, yang menyimpulkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran sebagai ASN

Sebagai konsekuensinya, Harry dimutasi menjadi staf biasa di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bondowoso.

Sementara itu, jabatan Kepala Disparpora Bondowoso diisi oleh Sekretaris Disparpora Retno Wulandari sebagai pelaksana tugas.

Kabar terkait pencopotan Kadisparpora Bondowoso Harry Patriantono itu dibenarkan Bupati Bondowoso Salwa Arifin.

“Sanksinya yaitu pencopotan dari jabatan,” kata Salwa saat menggelar konferensi pers kepada awak media, Rabu, 15 Juli 2020, lalu.

Salwa mengatakan, kini Harry dimutasi ke staf bagian umum Pemkab Bondowoso.

Sementara untuk posisinya di Kadisparpora dijabat oleh sekretaris Disparpora Bondowoso sebagai Plt.

Ia pun berharap agar sanksi yang dikenakan ke pejabat Bondowoso itu bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya yakni tetap menjaga nilai sopan santun dan etika seorang pejabat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.