Sebab sistem MyASN dan SIASN pada dasarnya hanya berfungsi sebagai database nasional kepegawaian. Sistem tersebut mencatat perubahan jabatan ASN berdasarkan keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
Artinya, ketika sebuah mutasi telah diputuskan, data tersebut memang dapat diinput dan tercatat dalam sistem.
Namun pencatatan dalam sistem tidak serta-merta menjelaskan apakah kebijakan tersebut telah berjalan sesuai prinsip sistem merit.
Di balik polemik ini muncul pula pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah mutasi tersebut telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara?
Dalam banyak kebijakan mutasi pejabat struktural, dokumen Pertek menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa penataan jabatan daerah tetap sejalan dengan standar nasional manajemen ASN.
- Perkuat Ekowisata, Poltekpar Makassar Latih Warga Kelola Destinasi
- CJH Soppeng Gagal Berangkat Haji, diketahui tengah mengandung 10 minggu
- Koko Cici Sulsel 2026 Masuki Tahap Akhir, Talent Show dan Grand Final Siap Digelar
- Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jeneponto
- Dukung Kenyamanan Berkomunikasi Jemaah Haji, Telkomsel Buka Paket RoaMAX Kuota Hingga 42GB
Namun hingga kini dokumen tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
Jika Pertek memang ada, transparansi seharusnya tidak menjadi persoalan. Tetapi jika informasi tersebut tidak pernah dijelaskan secara jelas, maka wajar jika muncul kecurigaan di tengah masyarakat.
DPRD Memanggil, Pemerintah Tidak Datang
Polemik mutasi ASN Palopo bahkan telah memasuki arena politik lokal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait proses mutasi tersebut.
Namun yang terjadi justru memicu kontroversi baru.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
