Terkini.id, Makassar – Maraknya gelandangan, pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) mengusik Pemerintah Kota Makassar untuk membuat peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang bagaimana sebaiknya memperlakukan mereka.
“Kami sementara merumuskan regulasi yang mengatur terkait persoalan anak jalanan, gelandangan dan pengemis,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Akhmad Namsum, Jumat, 12 Juli 2019.
Sebelumnya, penanganan perihal anjal dan gepeng telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
Kendati begitu, Akhmad menilai regulasi yang diatur dalam Perda belum membahas secara spesifik perihal penanganan anak jalanan ataupun persoalan sosial.
“Perdanya sudah ada, nantinya kami akan tindak lanjuti dengan perwali yang mengatur Anjal supaya bisa lebih baik,” ucapnya.
Dinsos Makassar intens awasi aktivitas Gepeng dan Anjal
- Satpol PP Makassar Jaring 113 Anjal, Gepeng, dan Pak Ogah Lewat Operasi Paronda
- Lewat Paronda, Satpol PP Makassar Amankan 73 Anjal, Gepeng, dan Pak Ogah
- Dinsos Makassar Sebut Ada Perubahan Pola Aktivitas Anjal dan Gepeng
- Ekploitasi Anak Meningkat Selama Pandemi Covid-19 di Makassar
- Anjal dan Gepeng di Makassar Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Akhmad mengatakan, saat ini, pihaknya makin intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Yang terjaring kita berikan sesuatu berupa pengarahan melalaui pelatihan untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilannya,” kata dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
