Terkini.id, Jakarta – Pada Jumat 13 Mei 2022, GKR Mangkubumi menerima pengembalian tanah Sultan Ground yang dilakukan oleh warga di Kulon Progo, Yogyakarta. Terdapat 6 keluarga dari Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan dan 1 keluarga dari Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, yang melakukan pengembalian SG tersebut.
Diketahui bahwa sejumlah tanah yang dikembalikan tersebut, masing-masing memiliki luas kurang lebih 100 meter persegi. Bahkan sudah ada tanah yang digunakan sebagai sawah dan tempat tinggal.
Salah seorang warga dari Kembang, Yohanes Rasul Trubus, yang mengembalikan tanah SG tersebut mengaku bahwa keluarganya telah mendiami tanah tersebut sejak 1913. Namun, setelah terjadi proses pengurusan SHM atas namanya sendiri, akhirnya ia merelakan tanah SG tersebut untuk diserahkan kembali ke Keraton Yogyakarta.
“Setelah dilakukan pendekatan dan mediasi, mereka dengan sukarela mau mengembalikan itu,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo, Riyadi Sunarto, dikutip dari detik.com pada Selasa 17 Mei 2022.
Proses yang dilakukan dalam pengembalian tanah tersebut cukup panjang. Perlu adanya pencocokan data tanah SG melalui buku Legger Kalurahan dan Peta Desa Tahun 1939.
Dari proses tersebut, ditemukan bahwa beberapa tanah Kasultanan Yogyakarta telah berada di bawah penguasaan warga Kulon Progo tanpa adanya sepengetahuan dari pihak Keraton Yogyakarta.
Proses pengembalian tanah SG tersebut dilakukan di Balai Kalurahan Kembang, Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta.
GKR (Gusti Kanjeng Ratu) Mangkubumi menegaskan bahwa warga akan tetap bisa memanfaatkan tanah SG tersebut.
Terlebih, pihak Keraton Yogyakarta juga memberikan surat kekancingan dan palilah (semacam surat izin) agar warga tetap bisa memanfaatkan tanah SG yang sudah dikembalikan tersebut.
“Kami tidak mengusir gitu nggih, mboten (tidak), tapi tentunya kami mendata untuk bisa tetap dipakai. Bahkan kalau untuk rumah tinggal bisa untuk dipakai terus buat anak-anaknya,” ungkap GKR Mangkubumi.
Bahkan GKR Mangkubumi tidak mempersoalkan bila warga ingin menggunakan tanah SG tersebut dan mengelolanya bersama kalurahan setempat.