Terkini.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Sulbar (GMS) kembali berdemonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar, Rabu, 31 Juli 2019. Mereka melayangkan protes ihwal penuntasan kasus satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, dan kasus APBD Sulbar.
“Bapak Jaksa jangan hanya asik minum kopi, tapi selesaikanlah juga kasus korupsi satu juta bibit kopi” teriak salah seorang demonstran melalui megaphone yang mereka genggam.
Jendral lapangan (Jenlap) Richie Ricardo mengatakan dirinya bakal terus mendesak Kejati Sulselbar untuk menuntaskan kasus juta bibit kopi. Selain itu, ia hendak memperjelas keberadaan kasus APBD Sulbar yang menurut rumor di buka kembali oleh kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Kejati Sulselbar Salahuddin menemui demonstran dan memberi penjelasan mengenai tuntutan mahasiswa.
“Kita masih tetap menunggu laporan kerugian negara dari BPKP terkait kasus korupsi satu juta bibit kopi ini,” ungkapnya.
- Pimpinan DPRD Sulsel Jamu Kajati Sila Pulungan
- Andi Ina Penuhi Panggilan Kejati Sulsel, Beri Klarifikasi Terkait Pengadaan Bibit Nanas
- Datangi Kajati dan Gubernur, AMB dan PUKAT Tuntut Pemberhentian Pj Bupati Bone
- Pj Gubernur Sulsel Tandatangani MoU Pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum Kejati
- WALHI Sulawesi Selatan Desak Kejati Periksa Lebih Lanjut Proyek MNP dan Boskalis
Penjelasan itu membuat demonstran tak puas lantas mencecar Salahuddin dengan pertanyaaan.
“Lalu kapan tersangka akan di tahan? Dan kami menunggu Kejati merilis tersangka baru dalam kasus ini karena tidak mungkin korupsi di lakukan sendiri” kata Richie Ricardo selaku jendral lapangan.
Dari pantauan awak media, demonstran juga sempat mengahalangi semua akses keluar masuk dari kantor Kejati dan menuntut agar dapat masuk ke dalam halaman parkir Kejati. Hingga akhirnya para demosntran diizinkan masuk.
Ketua tim penyidik kasus satu juta bibit kopi Kabupatan Mamasa Arif juga menemui demonstran.
“Untuk sementara kami masih menunggu laporan kerugian negara dari BPKP sulbar. Dan untuk penahan tersangka kami akan melakukannya, tapi kami tidak mau terburu buru hingga BPKP mengeluarkan hasil audit kerugian negara,” katanya.
Salahuddin menambahkan “Beri kami waktu dua minggu untuk melakukan pemanggilan kepada tersangka, yang sekarang sudah ditetapkan dua orang, yang satu dari oknum PNS dan yang satu dari Pihak Swasta,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulbar pada tahun 2015 yang dimenangkan oleh PT. Surpin Raya diduga mengadakan bibit yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.
Dalam dokumen lelang disebutkan pengadaan bibit kopi menggunakan anggaran senilai Rp 9 miliar dan juga disebutkan bahwa bibit kopi unggul harus berasal dari uji laboratorium dengan spesifikasi Somatic Embrio (SE).
Namun dari 1 juta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, terdapat sekitar 500 ribu bibit kopi yang diduga dari hasil stek batang pucuk kopi yang dikemas di dalam plastik dan dikumpulkan di daerah Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulbar.
Biaya produksi dari bibit labolatorium diketahui berkisar Rp 4.000 sedangkan biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek tersebut hanya Rp 1.000, sehingga terjadi selisih harga yang lumayan besar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pihak rekanan dalam hal ini PT. Surpin Raya terduga mengambil bibit dari pusat penelitian kopi dan kakao (PUSLITKOKA) Jember sebagai penjamin suplai dan bibit. Diduga bibit dari Puslitkoka tersebut merupakan hasil dari stek.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
