Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Nilai PN Sungguminasa Terburu-buru dan Cacat Prosedur

Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Nilai PN Sungguminasa Terburu-buru dan Cacat Prosedur

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar — Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Penolakan tersebut disampaikan karena pihak Alkalam Laskar Rasulullah menilai rencana eksekusi dilakukan secara terburu-buru dan diduga belum sepenuhnya memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7/2026) dini hari, Alkausar Kalam, yang merupakan adik Panglima Laskar Rasulullah, menyebut terdapat sejumlah fakta hukum yang dinilai perlu menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilaksanakan.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi berpotensi merugikan pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut apabila proses hukum dan keberatan yang diajukan belum memperoleh penyelesaian.

“Kami menilai terdapat upaya-upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan,” ujar Alkausar.

Baca Juga

Pernyataan sikap itu disampaikan menjelang rencana pelaksanaan eksekusi lahan oleh PN Sungguminasa. Pihak Alkalam Laskar Rasulullah meminta pengadilan mempertimbangkan penundaan hingga seluruh proses hukum yang mereka tempuh selesai.

Minta Eksekusi Ditunda

Alkalam Laskar Rasulullah meminta Ketua PN Sungguminasa menunda pelaksanaan eksekusi. Penundaan dinilai perlu untuk memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap keberatan dan upaya hukum yang sedang ditempuh.

“Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan. Kami meminta pihak PN Sungguminasa untuk menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi,” tegas perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta agar eksekusi tidak dilakukan sebelum seluruh proses hukum dan keberatan yang diajukan selesai diperiksa serta diputus sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.