GMTD Diminta Transparan Soal Saham dan Dividen, Desak Penyerahan Fasum-Fasos

GMTD Diminta Transparan Soal Saham dan Dividen, Desak Penyerahan Fasum-Fasos

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Makassar — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan tekanan serius kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk terkait kewajiban penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Senin (3/3/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset kawasan Tanjung Bunga sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa kehadiran pihak GMTD dalam RDP yang telah memasuki pertemuan ketiga harus diikuti langkah konkret dari pihak pengembang.

“Pada rapat ketiga ini kami berharap ada langkah nyata dari GMTD. Kami meminta site plan menyeluruh kawasan Tanjung Bunga segera diserahkan agar proses verifikasi aset dapat dilakukan secara akurat,” kata Azwar dalam rapat.

Selain persoalan aset fisik, DPRD juga menyoroti aspek ekonomi terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar di perusahaan tersebut. DPRD mendorong transparansi dalam pembagian dividen serta membuka peluang penambahan porsi saham Pemkot Makassar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga

Anggota Komisi A DPRD Makassar, H. Suryadi Arsyad, menegaskan bahwa penyerahan fasum dan fasos merupakan kewajiban pengembang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penyerahan fasum dan fasos adalah kewajiban mutlak pengembang. Selama aset itu belum diserahkan, pemerintah tidak bisa menggunakan dana APBD untuk melakukan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung pada masyarakat karena fasilitas publik yang rusak tidak dapat segera diperbaiki oleh pemerintah.

“Akibatnya masyarakat yang dirugikan. Jalan rusak atau lampu jalan yang bermasalah tidak bisa langsung ditangani karena status asetnya belum jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani mengungkapkan adanya ketimpangan tanggung jawab dalam pemeliharaan prasarana di kawasan GMTD. Menurutnya, pihak kecamatan kerap melakukan pemeliharaan drainase dan prasarana sarana utilitas (PSU), meski secara aturan tanggung jawab tersebut masih berada di pihak pengembang sebelum dilakukan serah terima.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.