Terkini.id, Makassar – Gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar Sulprian ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dan menghukum penggugat membayar biaya perkara,” tegas Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar, Hasman Usman, Jumat, 20 November 2020.
Ia menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum tergugat II dan atau tergugat intervensi Sulprian sejak awal meyakini majelis hakim PTUN akan menolak gugatan saudara Irawan Abadi.
Sebelumnya Irwan Abadi menggugat Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025.
“Selain itu penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing) atas Keputusan Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar,” ungkapnya.
- Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini 6 September: Waspada Angin Kencang dan Udara Panas
- Poltekpar Makassar Gandeng PUM Belanda Tingkatkan Kapasitas Mahasiswa
- Modifikator Sulsel Bersiap, Honda Modif Contest 2026 Hadir di Grand Mall Maros
- Wilianto Tanta Kembali Dipercaya Pimpin DPP PSMTI untuk Periode 2026-2030
- Hak Jawab dan Koreksi Pemberitaan: Tanggapan Ali Kamri Nawir
Ia mengatakan surat Keputusan Wali Kota Makassar nomor 951/821.22/Tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 adalah sah demi hukum.
“Sah dan mengikat khalayak ramai,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
