Padahal, tiga putusan sebelumnya di hari yang sama, MK menolak seluruhnya tiga gugatan terkait perkara batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. MK secara eksplisit, lugas, dan tegas, menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7 Nomor 2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya
Kejanggalan yang kedua, terkait dengan legal standing pemohon lemah. Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil ini bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, sehingga tidak relevan diberikan kedudukan hukum/legal standing, untuk bertindak sebagai pemohon.
Dalam permohonan ini Almas Tsaqibbiru Re A tidak dirugikan konstitusionalnya secara pribadi. Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, hal ini disampaikan Almas dalam permohonannya.
Kemudian, kejanggalan yang ketiga adalah kemunculan Anwar Usman dalam gugatan perkara no 90 dan no 91. Awalnya pada putusan perkara gugatan gelombang pertama Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi ini tidak ikut memutus perkara. Ketidakhadiran dirinya berbuah putusan perkara ditolak dengan komposisi enam hakim menolak dan dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Namun, pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar Usman tiba-tiba ikut membahas dan ikut memutus perkara tersebut. Padahal isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama. Kehadiran Anwar Usman tidak hanya menambah jumlah hakim pemutus perkara tapi juga mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan sebagian permohonan. Hasilnya, perkara nomor 90 dikabulkan sebagian.
Kejanggalan berikutnya, putusan bisa dianggap cacat hukum karena ada dugaan penyelundupan hukum. Putusan MK no 90/PUU-XXI/2023 problematik, karena diduga mengandung satu cacat hukum serius dan mengandung upaya penyelundupan hukum.
Sebab dalam permusyawaratan hakim yang diketuai Anwar Usman menyebut bahwa ada 5 hakim mengabulkan dan 4 disenting opinion. Terjadi perbedaan dari 5 hakim yang setuju mengabulkan.
3 hakim di antaranya sepakat menerima petitum/tuntutan pemohon. Namun 2 hakim hanya setuju dengan frase usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur.
Dalam argumen yang dirumuskan, di dalam concurring opinion bukanlah concurring tetapi itu dissenting opinion. Sehingga komposisinya, 6 disenting opinion dan hanyak 3 hakim yang mengabulkan. Namun, pada kenyataannya putusan MK menyebut 5 hakim setuju dan 4 disenting opinion.
Padahal pendapat Hakim Enny dan Daniel Foekh tidak setuju fase untuk seluruh kepala daerah. Enny membatasi hanya sepanjang yang bersangkutan gubernur dan mesti diatur lebih lanjut oleh pembentuk Undang-udang. Sedangkan, hakim Foekh mengatakan setuju hanya fase gubernur tanpa ada penjelasan lebih lanjut dari pembentuk undang-undang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
