Terkini.id – Pendidikan adalah urusan yang paling kerap dikhotbahkan, namun paling sering diabaikan. Terutama ketika menyangkut hak-hak dasar para guru.
Kasus terbaru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, membuka kembali luka lama itu: anggaran tunjangan sertifikasi guru yang diklaim sudah cair oleh pemerintah, tapi tak kunjung sampai ke tangan para pendidik. Anggaran itu kini seperti hantu: pernah ada, tapi tak jelas rimbanya.
Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang, baru-baru ini mengakui bahwa anggaran sertifikasi guru selama tiga bulan sebenarnya telah dicairkan melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
Namun hingga kini, dana tersebut belum juga diterima oleh para guru yang berhak. Pemerintah kabupaten berdalih masih menelusuri ke mana dana itu mengalir—karena diduga telah digunakan untuk program lain di luar peruntukan awalnya
Situasi ini memperlihatkan betapa rentannya tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam bidang yang seharusnya menjadi prioritas: pendidikan.
- Target Swasti Saba Wistara, Bupati Jeneponto Tekankan Sinergi Lintas Sektor Penuhi Indikator Kabupaten Sehat
- Dugaan Pungli 20 Persen di Puskesmas Tarowang Terungkap Lebih Jelas, No Rek Pengumpul Dana Tercium
- BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Makassar, Tawarkan Ragam Promo Hunian, Kendaraan, hingga Liburan Impian
- Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi, Gubernur Sulsel: Demi Kelancaran Mobilitas Warga
- Asmo Sulsel Perluas Roadshow in Cafe, Dekatkan Beragam Motor Honda ke Masyarakat di Berbagai Kota
Ketika hak guru digantung tanpa kejelasan, yang tergantung sebenarnya bukan hanya kesejahteraan mereka, melainkan juga mutu pendidikan anak-anak kita.
Masalah Bukan Sekadar Teknis
Kepala daerah boleh saja menyebut sedang menunggu petunjuk resmi dari kementerian atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi masalah ini bukan cuma soal teknis pencairan atau dokumen administratif. Masalah ini menyangkut tanggung jawab etis dan politik terhadap nasib guru.
Secara hukum, tunjangan sertifikasi guru adalah bagian dari belanja negara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Pemerintah pusat menyalurkannya ke rekening kas umum daerah (RKUD), yang kemudian harus segera diteruskan kepada guru sesuai ketentuan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
