Jika dana itu sudah ada di kas daerah, tapi tidak sampai ke tangan guru, maka ada dua kemungkinan: ketidakefisienan administrasi atau penyelewengan anggaran.
Alih fungsi dana dengan alasan “program lain yang lebih mendesak” bukan pembenaran. Itu pelanggaran. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, pemerintah daerah tidak boleh menggunakan dana tunjangan profesi guru untuk keperluan lain.
Pelanggaran atas ini bisa berujung pada sanksi administratif dan bahkan pidana.
Namun lebih dari sekadar pelanggaran peraturan, kasus ini mengindikasikan lemahnya pengawasan publik atas pengelolaan anggaran daerah.
Ketika anggaran bisa “hilang arah”, ini bukan hanya kegagalan sistem, tetapi juga indikasi bahwa transparansi dan akuntabilitas belum menjadi budaya birokrasi lokal.
- Wali Kota Makassar Lantik 14 Pejabat Inspektorat, Tegaskan Integritas sebagai Pondasi Pemerintahan
- Dapat Dukungan Maju Sebagai Ketua KNPI Sulsel, Fadel Tauphan Ansar Dinilai Representasi Pemuda
- HER FK Unhas Sukses Gelar Bakti Sosial 2025: Wujud Kepedulian Residen Kedokteran untuk Masyarakat
- BMKG Peringatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Jelang Nataru 2025--2026
- Dukung UMKM, Pemkot Makassar Gelontorkan 80 Fasilitas Gerobak untuk Pisang Epe
Guru Dikorbankan
Jika pemerintah daerah menjadikan guru sebagai pihak terakhir yang diurus—atau lebih buruk, dikorbankan demi proyek-proyek politis atau citra kepala daerah—maka negeri ini sebenarnya sedang membunuh masa depannya sendiri.
Betapa ironis. Di tengah program nasional yang menggaungkan Merdeka Belajar, justru guru-guru di Enrekang mesti belajar menahan lapar. Mereka menunggu haknya sambil tetap mengajar, seakan bekerja adalah ibadah yang tak perlu dibayar.
Padahal, seperti yang dikatakan Paulo Freire, pendidikan adalah tindakan politis: membebaskan manusia dari penindasan. Tapi di Enrekang, guru justru menjadi yang ditindas oleh birokrasi.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sebagian besar guru penerima tunjangan sertifikasi menggantungkan kehidupan dari honorarium tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
