Terkini.id, Jakarta – Zein Assegaf alias Habib Kribo meminta majelis hakim membebaskan Ferdinand Hutahaean dalam kasus cuitan ‘Allahmu Lemah‘.
Menurut Habib Kribo kasus cuitan Ferdinand ini berbahaya untuk negara. Sebab, kasus seperti ini bisa dimanfaatkan kelompok tertentu untuk saling lapor.
“Yang Mulia, karena problem ini kalau seperti ini harus dihadapi dengan hukum, ini berbahaya untuk keselamatan bangsa,” ucap Habib Kribo dalam sidang di PN Jakpus, Selasa 29 Maret 2022.
“Terutama dalam acara, akhirnya apa, saling tuduh saling lapor, ini apa, negara menciptakan permusuhan,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Habib Kribo meminta hakim membebaskan Ferdinand. Sebab, menurutnya Ferdinand hanyalah korban.
- Anies Baswedan Dapat Penghargaan Dari Oxford, Habib Kribo: Mental Budak
- Habib Kribo Sebut Pergi ke Arab Buang Duit, Ustadz Hilmi: Kalau Gratis Mau Nggak?
- Habib Kribo Sebut 212 Baru Lahir Kemarin, Ruhut Sitompul: Kalaulah Semua Habib Seperti Ini!
- Habib Kribo Anggap Ucapan Najwa Shihab Buat Orang Tidak Percaya Hukum
- Habib Kribo ke JK: Kenapa Anda Harus Tunduk Kepada Anies!
“Kalau memang bisa dibebaskan, ya, dibebaskan, karena untuk pembelajaran, jangan sembarangan orang melapor,” katanya.
“Ini sudah sangkut paut, jadi mengatur hukum negara itu fungsi, tidak setiap laporan itu harus diproses,” tambahnya, dilansir dari Detikcom.
Seperti yang diberitakan bahwa sebelum sidang ditutup, hakim Ketua Suparman Nyompa memberikan penjelasan terkait duduk perkara kasus Ferdinand.
Hakim mengatakan Ferdinand diproses hukum karena cuitannya dinilai membuat gaduh.
“Jadi begini, saksi, jadi kita ini hidup di Indonesia itu adalah hukum positif, ya,” ujarnya.
“Jadi, sekarang ada UU ITE itulah yang menjadikan dakwaan terdakwa. Kalau yang disampaikan saudara tadi orang pemikirannya bisa menjangkau seperti itu tidak terjadi kegaduhan, karena kalau pasal ini UU ITE yang didakwakan oleh jaksa apabila terjadi kegaduhan,” sambungnya.
Lebih lanjut hakim juga membacakan cuitan Ferdinand dalam sidang. Habib Kribo sempat ingin menanggapi lagi, namun hakim meminta tak perlu ditanggapi. Hakim kemudian menasihati Habib Kribo.
“Nggak usah ditanggapi, saya hanya mengingatkan (kasus Ferdinand) dibawa ke sini karena pelanggaran UU ITE, baca baik-baik UU ITE itu, terjadi kegaduhan di masyarakat. Itu jadi berperkara jadinya, makanya hati-hati,” kata hakim.
“Saudara sebagai pegiat media sosial saya ingatkan saja supaya nanti nggak jadi perkara, menyampaikan pendapat hati-hati di situ jangan sampai orang lain tersinggung dan membuat kegaduhan, gitu ya,” lanjut hakim Suparman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
