Terkini.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, tersangka penghasutan dan kerumunan massa pada hari ini Senin 4 Januari 2021.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun meminta pengamanan Kepolisian.
Mengutip suaracom, jaringan terkini.id, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.
“Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Suharno.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada hari ini Senin 4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB,”sambungnya.
- Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz Hasil Alokasi Kemkomdigi
- Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan
- Andra 09 Juara Umum Kejurprov Mini4WD Sulsel 2025, Dukung Penuh Haji Najmuddin Sebagai Calon Ketua IMI Sulsel
- Didukung BI Sulsel, OSP Farm Ekspor 10,2 Ton Kemiri ke Arab Saudi
- Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali, Nilai Tambah Terdongkrak Melalui Praktik Berkelanjutan
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” tandas Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.
Sementara itu, Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” jelas Aziz. (suaracom).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
