Hadapi Pilkada Jeneponto, Pj Bupati Terbitkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN

Hadapi Pilkada Jeneponto, Pj Bupati Terbitkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Jeneponto – Hadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto terbitkan surat edaran tentang netralitas aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran nomor 000.3.4.2/263/JP TAHUN 2024 dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil , Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

Selain itu, surat edaran itu juga dibuat berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024 yang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil perlu membangun sinergitas dan efektifitas pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mewujudkan pegawai yang netral dan profesional,” terang Pj Bupati Jeneponto, Junaedi BakriBakri dalam surat edaran yang didapatkan Terkini, Selasa, 28 Mei 2024.

Surat edaran tersebut di disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja serta Pejabat lainnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga

a. Menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN dan Non ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilukada.

b. Menjaga integritas dan netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri dalam pelaksanaan Pemilukada dan politik praktis.

c. Tidak Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan serta tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama pelaksanaan Pemilukada.

d. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan bakal calon dan/atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilukada sebelum, selama dan sesudah baik secara langsung maupun melalui media elektronik seperti pertemuan, hajatan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dan Non ASN dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

e. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangan.

f. ASN dan Non ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) tetap menjaga netralitas dengan tetap menjalankan pelaksanaan tugas kedinasannya.

g. Melakukan pengawasan terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan Pemilukada, agar tetap mentaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Kepegawaian.

Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri menegaskan agar surat edaran tersebut dapat diindahkan oleh semua ASN dan Non ASN Pemkab Jeneponto.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” Tegas Junaedi Bakri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.